Kamis, 29 Desember 2011

BAB VII

PENUTUP


28.       Kesimpulan
Setelah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, maka uraian tentang Implementasi Padnas terhadap ancaman konflik umat beragama guna meningkatkan kualitas umat beragama dalam rangka pembangunan nasional dapat dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut :
a.    Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kemajemukan masyarakat sangat tinggi. Kondisi tersebut sangat membuka peluang bagi terjadinya konflik sosial di masyarakat. Perbedaan yang seharusnya dimaknai sebagai warna yang menambah khasanah kekayaan bangsa, bisa berubah, menjelma menjadi potensi konflik apabila perbedaan yang ada tersebut tidak mampu dikelola dengan baik oleh Pemerintah selaku penyelenggara negara.
b.    Salah satu perbedaan dalam masyarakat yang sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat pada saat ini adalah perbedaan agama/kepercayaan dalam masyarakat Indonesia. perbedaan yang menyangkut pada hal yang sangat sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tersebut saat ini kembali menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.    Implementasi Padnas merupakan langkah-langkah konsepsional yang di dalamnya mengandung unsur-unsur kebijakan, strategi serta upaya kongkrit peningkatan nasionalisme keindonesiaan seluruh komponen bangsa, peningkatan kualitas kesiapan dan kesiagaan menghadapi berbagai bentuk ancaman terhadap kelangsungan kehidupan bangsa dan  negara, guna memelihara kelansungan pembangunan nasional.
d.    Bentuk nyata implementasi padnas ke depan dalam menyikapi konflik antar umat beragama mencakup hal-hal sebagai berikut :
1)    Peningkatan pemahaman terhadap ajaran yang terkandung dalam kitab suci masing-masing umat beragama merupakan suatu keniscayaan. Dalam hal in para  pemeluk agama tidak memahami cesara tektual belaka. Dalam arti tidak memahami makna-makna simbolik dan sempit yang terkadang menyesatkan pandangan dan prilaku umat beragama itu sendiri untuk melakukan kekerasan (radikal). Pemahaman terhadap ajaran yang diperlukan adalah pemahaman komperhensif dan kentektual yang menggali makna subtansi ajrannya, yaitu ajaran yang  menekankan pada pengamalan kebaikan dan kebenaran yang bersifat universal.
2)    Upaya  meningkatkan pelayan kepada publik (umat) secara lebih luas , terutama kepada semua pemeluk agama tanpa pilih kasih melalui penciptaan pemerataan akses yang berkaitan dengan aktifitas keagamaan. Misalnya tentang kemudahan pengurusan surat izin mendirikan tempat ibadah, bantuan pembangunan sarana serta pelayanan-pelayanan lain yang dapat melancarkan kegiatan-kegiatan seluruh umat beragama.
3)    Tesedianya perangkat perundang-undangan yang mengokomodir semua kepentingan umat beragama. Undang-undang yang selama ini tidak tegas menjamin kelangsungan kehidupan beragama  atau peraturan-peraturan yang potensial mengundang konflik antar umat beragama diubah dengan undang-undang (peraturan) baru yang memihak kepada seluruh kepentingan umat beragama.
4)    Terbangunnya  kehidupan toleransi antara umat beragama dalam suatu  masyarakat yang hetrogin dan pluralis yang tangguh dan dinamis. Bangunan toleransi dimaksufd tercipta melalui sosialisai, legilasi, kordinasi, singkronisasi, dan kerjasama mendirikan latihan, saresehan, dialog, seminar dan pendidikan yang bernuansa multiikultural.         

29.       Saran
a.  Kerukunan hidup antar umat beragama merupakan salah satu masalah pokok yang sangat mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dan kesungguhan semua pihak khususnya, Pemerintahan Pusat dan Daerah serta para pemuka agama sebagai motor penggerak dalam upaya membangun kerukunan hidup antar umat beragama melalui implementasi kewaspadaan nasional.
b.  Kelompok fundamentalis tidak  menghargai nilai-nilai toleransi yang termaktub dalam Pancasila. Bahaya dari kelompok ini semakin terasa karena banyak pemuka agama yang pada saat ini yang juga menganut paham fundamentalis. Menyikapi hal ini, Pemerintah hendaknya memberikan tindakan  persuasif. Pertama  melalui pembinaan , pemahman agama yang benar dan pelatihan-pelatihan keterampilam. Ketiga perlu tindakan tegas berupa hukuman yang berat bagi mereka yang melakukan kekerasan (radikalisme) yang bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara.
c.  Pemerintah bersama DPR perlu merumuskan peraturan perundang-undangan yang menjamin kehidupan umat beragama di Indonesia  berjalan rukun. Selama tidak ada peraturan dan tindakan hukum yang tegas terhadap kelompok yang berseberangan dengan nilai-nilai Pancasila, maka pelanggaran terhadap dasar neagra akan terus berjalan. Kondisi ini jelas mengandung potensi konflik horizontal dalam masyarakat dengan mengatasnamakan agama. Oleh karena itu, ketegasan Pemerintah dalam menindak dan membentuk aturan hukum yang benar-benar menjamin kehidupan umat beragama berjalan tentram merupakan salah satu keniscayaan dalam rangka kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar