Kamis, 29 Desember 2011

BAB VI

KONSEPSI IMPLEMENTASI KEWASPADAAN NASIONAL
TERHADAP ANCAMAN KONFLIK ANTAR UMAT BERAGAMA


24.       Umum
Dari penjabaran yang telah penulis sampaikan sebelumnya dapat kita lihat bahwa, kewaspadaan nasional harus dijaga sedemikian rupa guna menjaga keutuhan Republik Indonesia, tidak hanya sebagai wilayah, namun juga sebagai sebuah entitas yang harus dijaga persatuan dan kesatuannya. Bukanlah sesuatu yang mudah untuk menjaga kewaspadaan nasional Indonesia mengingat tingkat kemajemukan masyarakat yang dimiliki terbilang cukup tinggi. Tidak sedikit negara di dunia yang hingga kini masih mengalami konflik akibat sulitnya melebur perbedaan yang terdapat di masyarakatnya. Perbedaan yang terdapat dalam masyarakat mempunyai potensi cukup tinggi bagi terjadinya konflik sosial, apalagi perbedaan tersebut menyangkut hal yang cukup sensitif dalam kehidupan sehari-hari. Agama atau kepercayaan merupakan salah satu hal yang bisa dikatakan cukup sensitif dalam ranah kehidupan masyarakat. Indonesia sendiri memiliki lima agama yang diakui yakni: Islam, Kristen Protestan Kristen Katolik, Hindu, dan Budha. Kelima agama tersebut memiliki perbedaan dalam hal ajaran yang tidak bisa dipaksakan untuk diterima oleh yang lainnya.
Masing-masing agama memiliki pemuka yang berfungsi untuk menyampaikan nilai-nilai ajaran agama kepada umatnya untuk kemudian diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, pemuka agama sangat berperan dalam menentukan sikap umatnya yang akan berpengaruh pada kehidupan bermasyarakat, terutama kehidupan antar umat beragama di Indonesia. Peran pemuka agama dengan demikian sangat penting dalam menjaga kebutuhan spiritual masyarakat. Pemuka agama juga memiliki peran yang tidak kecil bagi masyarakat dalam membentuk persepsi dan memberikan penilaian akan hal-hal yang ditemui umatnya dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk bagaimana menentukan sikap terhadap sekian kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dan perkembangan situasi sosial yang terjadi. Jika pemuka agama mampu mendorong umatnya untuk hidup berdampingan dan hidup rukun dengan umat agama lainnya, serta tidak melakukan gangguan yang dapat berujung konflik terhadap kehidupan umat agama lainnya maka, hal tersebut akan sangat membantu implementasi kewaspadaan nasional terhadap kerukunan hidup antar umat beragama. Demikian pula sebaliknya, jika pemuka agama memberikan contoh yang kurang menghargai toleransi antar umat beragama maka, umatnya pun akan meniru dan bahkan bisa jadi bertindak lebih ekstrim dari pemuka agamanya tersebut.
Banyak kasus konflik antar umat beragama yang melibatkan peran aktif pemuka agama di dalamnya. Peran tersebut bisa muncul dalam bentuk positif, namun tak jarang muncul dalam bentuk negatif. Menjadi wajar mengingat apa yang dilakukan pemuka agama kerap dijadikan acuan bagi umatnya untuk bertindak walaupun sesungguhnya secara kaedah agama masih bisa ditinjau ulang atau diperdebatkan lebih lanjut. Hal semacam inilah yang selayaknya menjadi pertimbangan bagi Pemerintah untuk meningkatkan pemahaman kebangsaan pada segenap komponen bangsa sebagai salah satu bentuk implementasi kewaspadaan nasional dalam tahap kognitif atau pembangunan kesadaran, khususnya kepada para pemuka agama yang menjadi tolok ukur dalam mengaplikasikan nilai-nilai agama oleh umatnya. Hal tersebut selain sebagai salah satu bentuk dari implementasi kewaspadaan nasional terhadap ancaman konflik antar umat beragama, juga merupakan bentuk keterlibatan segenap komponen masyarakat dalam pembangunan nasional.
Implementasi Padnas yang mantap dan berkualitas harus diwujudkan secara konsepsional, holistik, komperhensif,  yang menyentuh berbagai aspek kehidupan nasional. Upaya ini dimaksudkan agar implementasi padnas memberi peningkatan pada kualitas nasionalisme keindonesiaandi segala aspek kehidupan nasional.



25.       Kebijakan
Sesuai judul Kertas Karya Perorangan (TASKAP) yang penulis sajikan di sini, disertai dengan berbagai analisis dan pembahasan yang dilakukan, maka kebijaksanaan yang perlu ditempuh dalam implementasi kewaspadaan nasional terhadap ancaman konflik antar umat beragama guna meningkakan kualitas pemuka agama dalam rangka pembangunan nasional, dirumuskan sebagai berikut:
“Terwujudnya kerukunan hidup antar umat beragama melalui menguatkan pemahaman terhadap ajaran, menyediakan pelayanan publik yang adil dan merata, menguatkan komoditas regulasi, memperkuat nilai toleransi”.

26.       Strategi
Agar konsepsi kebijakan yang dikemukakan di atas dapat terrealisasikan dan dapat menciptakan implementasi kewaspadaan nasional terhadap ancaman konflik antar umat beragama guna meningkatkan kualitas pemuka agama dalam rangka pembangunan nasional, diperlukan suatu strategi yang meliputi langkah atau cara dengan menggunakan daya, dana, sarana maupun prasarana untuk mencapai sasaran dengan pengaturan skala prioritas dimana rumusan di dalamnya meliputi subyek, obyek, dan metode sebagai berikut:

a.    Strategi 1: Menguatkan pemahaman terhadap ajaran
Tujuan: Membuat masyarakat mengamalkan nilai-nilai kemanusiaan dalam agama yang menghargai perbedaan agama.
Metode: Melakukan kerjasama yang intens dengan wadah-wadah/institusi agama guna mendapatkan hasil ajaran agama yang menghargai perbedaan sehingga dapat mendorong kesadaran masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dalam kehidupan umat beragama di Indonesia.
Maksud: meningkatkan pemahaman ajaran akan mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap ajaran agamanya masing-masing dimana tidak ada satu ajaran agama manapun yang mengamini terjadinya konflik atas nama agama.

b.    Strategi 2: Menyediakan pelayanan publik yang adil dan merata
Tujuan: Meminimalisir kesenjangan dalam memberikan pelayanan publik yang dapat berpotensi bagi terjadinya konflik dalam masyarakat.
Metode: Membangun fasilitas dan pelayanan birokrasi yang memudahkan bagi masyarakat tanpa pandang bulu atau membedakan antara agama mayoritas dengan agama minoritas guna mengantisipasi kecemburuan sosial dalam konteks kehidupan umat beragama di Indonesia.
Maksud: Tersedianya pelayanan publik yang tidak pandang bulu khususnya tidak membeda-bedakan masyarakat berdasarkan ajaran agama atau kepercayaannya masing-masing.

c.    Strategi 3: Menguatkan komoditas regulasi
Tujuan: Memberikan jaminan terhadap masyarakat dalam menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing
Metode: Membuat peraturan hukum guna menindak tegas segala tindakan yang berpotensi mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan sebagai bentuk turunan dari UUD RI 1945 Pasal 29 ayat 2.
Maksud: Mengantisipasi terjadinya konflik antar umat beragama melalui penguatan peraturan hukum sehingga kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia lebih terjamin.

d.    Strategi 4: Memperkuat nilai toleransi
Tujuan: Membangun pemahaman kedewasaan, dan kesadaran masyarakat yang menghargai perbedaan, khususnya perbedaan agama dan kepercayaan.
Metode: Menciptakan situasi dan kondisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menghargai perbedaan yang dapat dengan mudah dipahami oleh masyarakat melalui berbagai sarana seperti media komunikasi massa.
Maksud: Membangun kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang saling menghargai satu sama lain dan pemaknaan bahwa perbedaan merupakan kekayaan tersendiri bangsa yang harus dijaga dengan baik.

27.      Upaya-upaya
Guna menjamin strategi yang telah dipaparkan tersebut di atas maka, perlu dibangun beberapa upaya-upaya yaitu usaha atau ikhtiar untuk memecahkan persoalan atau mencari jalan keluar guna menurunkan strategi tersebut. Upaya yang merealisasikan strategi tersebut berupa sekumpulan kegiatan-kegiatan yang bisa dilaksanakan dan dapat diukur keberhasilannya. Komponen dari upaya tersebut mencakup subjek atau pelaksana yang bisa saja salah satu diantara; suprastruktur, infrastruktur dan substruktur. Kemudian upaya juga mempunyai komponen objek pengolahan (misalnya peraturan, bangunan, sistem) atau pihak yang menerima kegiatan (seperti Pemerintah, masyarakat, maupun pihak swasta) melalui suatu proses atau cara tertentu. Selanjutnya komponen yang terakhir adalah metode yang akan digunakan untuk mencapai sasaran yang diharapkan. Adapun upaya-upaya yang dimasud tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Upaya strategi 1: Menguatkan pemahaman terhadap ajaran
1)     Pemerintah melalui Kementerian Agama melakukan kerjasama dengan kelompok, organisasi kemasyarakatan, ataupun institusi keagamaan lainnya, berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing melakukan penguatan pemahaman ajaran agama melalui kajian berdasarkan nilai-nilai keagamaannya masing-masing untuk dijadikan sebagai acuan dalam menegaskan bahwa tiap ajaran agama menghendaki kerukunan hidup umat manusia.

2)     Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri membangun dialog antar umat beragama melalui dialog antar umat beragama dengan skala nasional dengan mengundang seluruh institusi keagamaan dalam rangka mendorong konsensus bersama yang menegaskan kerukunan hidup antar umat beragama berdasarkan pada ajaran agamanya masing-masing.

3)     Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Nasional membangun pemahaman ajaran keagamaan masyarakat melalui desain kurikulum pendidikan dimana di dalamnya terdapat pemahaman keagamaan yang mengedepankan nilai-nilai universal Pancasila sehingga keberagaman masyarakat dimaknai sebagai kekayaan yang harus tetap dijaga.

4)     Pemerintah Pusat melakukan kerjasama dengan institusi atau organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan keagamaan berbasis tradisi seperti pesantren, seminari, maupun sekolah pendidikan keagamaan lainnya membangun pemahaman ajaran keagamaan yang lebih menghargai nilai-nilai universal melalui pendidikan di institusi pendidikannya masing-masing.

5)     Pemerintah dibantu instansi pemerintahan terkait menyelenggarakan seminar, simposium, diskusi panel, dan lokakarya secara berkala tentang pendalaman pemahaman ajaran dan nilai-nilai keagamaan serta arti pentingnya bagi kehidupan sosial masyarakat secara luas bagi pembangunan nasional saat ini agar masyarakat dapat melihat korelasi atas peningkatan pemahaman terhadap ajaran keagamaan dengan pembangunan nasional secara umum pada saat ini. Hal ini lebih lanjut dapat mendorong konsentrasi masyarakat pada peningkatan pemahaman terhadap ajaran agama yang dapat meningkatkan akselerasi pembangunan nasional. 

     6.) Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional membangun sistem pendidikan nasional dan pola pembinaan tokoh keagamaan yang dapat menghasilkan sumberdaya manusia sebagai calon pemuka agama yang memilki pemahaman terhadap ajaran keagamaan yang baik dan kontektual. Pemahman dimaksud bersandar atas kemajemukan masyarakat Indonesia dan memiliki keteguhan hati sesuai dengan nilai-nilai moral, sehingga cukup berwibawa untuk menjadi pemuka agama yang memiliki otoritas dan kapasitas keagamaan dimana hal tersebut sangat dibutuhkan untuk dijadikan panutan bagi masyarakat.

     7)   Pemerintah melalui Kemenhukum membangun kesadaran hukum melalui lembaga pembinaan hukum. Upaya ini sangat penting untuk mencegah konflik agama terus berlanjut. Kesadaran hukum sebagai langkah priventif untuk menyelesaikan konflik dapat dilakukan melalui sekolah, institusi agama (masjid, gereja, pura) dan pemerintah (desa, kecamatan, kabupaten) dengan cara ceramah, diskusi, rapat, rembuk desa atau forum-farum dialog tentang hukum. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemahaman  sektor ilmu dari sudut ajaran.

     8)   Pemerintah bersama instansi terkait bekerja sama dengan ormas/LSM membangun kesadaran politik. Langkah ini diharapkan agar dapat membangun pemahaman dan kesadaran kritis masyarakat dalam melihat kepentingan politik dan ekonomi di balik berbagai isu-isu keagamaan. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui institusi keagamaan seperti masjid, gereja, pura dan lain-lain. Sekolah, balai desa, balai kecamatan, pendopo kabupaten dan fasilitas lainnya yang dapat dipakai sebagai pendidikan politik. Ini juga ditempuh sebagai upaya pemahaman terhadap sektor ilmu dari sudut ajaran.

    9)     Pemerintah melalui Kemendagri, Kemenag, dan kerja sama dengan Ormas melakukan pembinaan kepada aliran-aliran yang dipandang sesat  dan aliran-aliran yang bersifat radikal. Upaya ini ditempuh agar kaum yang selama ini dipandang sesat dan bersikap radikal dapat kembali menjalankan ajaran yang benar dan mulia, yaitu ajaran yang menjunjung tinggi perdamaian dan kemanusiaan.

b.    Upaya strategi 2: Menyediakan pelayanan publik yang adil dan merata
1)     Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri melakukan pembenahan sistem administrasi publik yang lebih tertata, efektif, dan efisien guna memberikan pelayanan yang adil dan merata tanpa membedakan latar belakang atau identitas atau dengan kata lain tidak pandang bulu.

2)     Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan jajaran instansi terkait di bawahnya membangun ketersediaan fasilitas pelayanan publik yang memadai bagi setiap warga negara secara merata di setiap daerah tanpa memandang berdasarkan agama mayoritas di daerah yang bersangkutan.

3)     Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mendorong dan mendukung institusi fungsional sejenis di tingkat Pemerintah Daerah menyediakan pengembangan unit pengaduan masalah guna  merespon dan mengatasi secara cepat kasus pelayanan publik yang dianggap kurang baik atau tidak berjalan secara adil dan merata dalam menangani kebutuhan masyarakat, dalam hal ini yang terkait dengan kebutuhan keagamaan. Penanganan yang cepat dan tanggap sangat dibutuhkan guna mengantisipasi timbulnya potensi konflik akibat kesenjangan pelayanan publik yang saat ini masih banyak ditemui dalam pelayanan publik oleh Pemerintah. Dengan adanya upaya tersebut, Pemerintah akan lebih terpacu lagi dalam menanggulangi timbulnya potensi konflik akibat kesenjangan pelayanan publik pada masyarakat yang berasal dari agama tertentu karena mendapat pengawasan dari banyak pihak dengan sistem yang sangat terbuka. Selain itu partisipasi masyarakat dapat lebih ditingkatkan karena distimulir dengan adanya unit-unit pengaduan di lingkungan masyarakat sekitar.

4)     Dewan Perwakilan Rakyat melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pelayana publik yang diberikan Pemerintah Pusat kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan oleh pihak Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kebijakan dan program-program antisipasi konflik antar umat beragama. Upaya ini juga dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol guna menguatkan soliditas kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan merata di seluruh Indonesia tanpa membedakan latar belakang keagamaan.

5)     Pemerintah Pusat melalui Departemen Dalam Negeri melakukan pembenahan sistem manajerial administrasi publik dengan memberikan pelatihan pengelolaan administrasi kepada aparat institusi fungsional sejenis di tingkat Pemerintah Daerah. Upaya tersebut dilakukan agar aparat Pemerintah Daerah yang selama ini kerap mengalami kendala teknis dalam menangani persoalan administrasi publik agar terdukung kemampuannya sehingga pelayanan publik yang diberikan pada tingkat daerah bisa berjalan maksimal dengan tetap menekankan pemberian pelayanan yang adil dan merata. Hal ini sangat dibutuhkan mengingat pelayanan publik di daerah-daerah saat ini masih sangat lemah sehingga dapat berpotensi bagi tejadinya konflik sosial di masyarakat, termasuk konflik antar umat beragama.

6)     Pemerintah melalui Depkominfo menyiapkan informasi yang relevan dan lengkap mengenai penyediaan pelayanan publik serta tata cara memperoleh pelayanan publik secara adil dan merata tanpa membedakan latar belakang khususnya perbedaan agama. Dalam memberikan informasi tentang pelayanan publik yang adil dan merata pada masyarakat tersebut, Pemerintah menggunakan media massa untuk memaksimalkan sosialisasinya. Upaya ini ditujukan agar upaya menjaga kerukunan hidup antar umat beragama bisa benar-benar efektif karena pelayanan publik dilakukan secara terbuka sehingga siapa saja dapat memberikan kritik dan saran lebih lanjut terhadap segala bentuk upaya impelemntasi kewaspadaan nasional terhadap ancaman konflik antar umat beragama yang dijalankan oleh Pemerintah melalui, penyediaan pelayanan publik yang adil dan merata.

7)     Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesejahteraan Rakyat, Departemen Kesehatan, serta lembaga terkait lainnya menyediakan sarana kesehatan pendukung bagi institusi fungsional sejenis di tingkat Pemerintah Daerah agar dapat melakukan pencegahan terhadap timbulnya faktor-faktor penyebab kedaruratan dan timbulnya kemiskinan yang dapat memicu potensi konflik, termasuk konflik antar umat beragama. Hal ini semata dilakukan agar pelayanan publik yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat berlangsung dengan baik dan lancar secara adil dan merata guna mengantisipasi ancaman konflik, dalam hal ini konflik antar umat beragama, akibat kesenjangan pelayanan publik

8)     Pemerintah melalui instansi terkait berusaha memulihkan kembali sarana dan prasarana yang rusak seperti gedung sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, rusaknya jembatan dan pipa air minum, putusnya hubungan listrikdan sambungan telepon, pencemaran air dan udara atau terbengkalainya sampah yang tidak terurus. Langkah ini dinamakan rehabilitasi infrastruktur yang perlu dilakukan untuk menciptakan kesan bahwa orang tidak sedang hidup dalam keadaan abnormal atau situasi darurat.

9)     Pemerintah melalui Bapenas mengadakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terlibat konflik, adanya pembangunan yang berwawasan keadilan dan persamaan, serta tersediannya pendidikan dan latihan yang dapat mengangkat sekelompok orang keluar dari keterbelakangan dan kemiskinan. Di Indonesia banyak kasus kemiskinan bukan karena tidak adanya sumber ekonomi melainkan karena tidak adanya akses kepada sumberdaya ekonomi tersebut , dan kurangnya kepandaianyang mencukupi untuk menciptakan atau merebut akses tersebut.
   
10)  Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan public service yang memadai, memfasilitasi tumbuhnya organisasi-organisasi kemasyarakatan yang dilibatkan partisipasinya dalam perumusan kebijakan-kebijakan publik guna mengakomodasi kepentingan setiap kelompok masyarakat, khususnya yang berkait dengan aspirasi keagamaan sehingga pelayananpublik yang baik dan merata dapat dilaksanakan secara baik dan lancar.

c.    Upaya strategi 3: Menguatkan komoditas regulasi
1)     Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Agama melakukan analisa terhadap peraturan perundang-undangan yang ada selama ini dengan menganalisa setiap celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok maupun individu untuk menimbulkan ancaman konflik antar umat beragama. Analisa dilakukan secara umum untuk melihat gejala atau celah hukum yang berpotensi buruk terhadap kerukunan hidup umat beragama. Hal ini sangat diperlukan mengingat perangkat peraturan hukum yang mengatur kerukunan hidup antar umat beragama dalam tataran teknis atau yang lebih khusus di Indonesia masih sangat minim bahkan kurang untuk negara dengan tingkat kemajemukan cukup tinggi seperti Indonesia.

2)     Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Agama membentuk peraturan hukum yang mengantisipasi berkembangnya organisasi kemasyarakatan berbasis fundamentalisme agama yang saat ini kerap menjadi biang terjadinya konflik antar umat beragama di Indonesia dengan bersandar atas nilai-nilai dasar Pancasila sebagai pedomannya. Maraknya kemunculan orrganisasi fundamentalisme saat ini harus diakui sudah pada taraf yang meresahkan masyarakat karena kerap melakukan tindak kekerasan dengan mengatasnamakan agama dan mengganggu kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh agama lainnya.

3)     Pemerintah melalui Kepolisian negara Republik Indonesia memberikan tindakan tegas terhadap kelompok masyarakat yang tidak menghargai keberadaan umat agama lain atau yang mengganggu kegiatan keagamaan yang berbeda dengan kepercayaan kelompok masyarakat tersebut sebagai salah satu bentuk kewaspadaan nasional terhadap ancaman konflik antar umat beragama guna menghasilkan efek jera. Upaya tersebut akan sangat berguna, terutama pada kondisi saat ini dimana banyak sekali ditemui tindakan dari kelompok masyarakat tertentu yang mengganggu keberlangsungan kegiatan keagamaan umat lain, dengan mengatasnamakan agamanya. Kasus ini terjadi misalnya pada penyerangan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) terhadap jemaat Huria Kristen batak Protestan (HKBP) yang ingin melangsungkan kebaktian atau kegiatan keagamaan berdasarkan kepercayaan mereka.

4)     Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan seluruh aparat hukum Pemerintah memberikan hukuman yang berat terhadap kasus keagamaan yang mengganggu keberlangsungan kehidupan umat beragama karena selain untuk menghasilkan efek jera, tindakan tersebut jeas-jelas bertentangan dengan dasar negara Pancasila. Dalam hal ini, Pemerintah beserta jajaran hukumnya memiliki kewajiban untuk menjawab keresahan masyarakat terutama beberapa kalangan yang masih beranggapan kalau Pemerintah hanya berpihak pada kepentingan agama tertentu saja. Hal ini juga akan membantu Pemerintah untuk meningkakan citranya di hadapan publik dalam menangani persoalan kehidupan umat beragama di Indonesia dimana tindakan tersebut akan membuat implementasi kewaspadaan nasional terhadap ancaman konflik antar umat beragama dapat berjalan dengan lancar karena terbangun keyakinan dalam diri masyarakat terhadap kinerja Pemerintahan dalam penegakkan hukum yang dalam hal ini adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia.

5)     Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Agama melakukan kerjasama dengan pihak Perguruan Tinggi yang memiliki konsentrasi dalam bidang hukum dan keagamaan dalam melakukan kajian hukum untuk menghasilkan produk hukum sebagai salah satu landasan operasional penyelenggaraan kerukunan hidup antar umat beragama. Kerjasama tersebut sangat potensial mengingat pelibatan para pakar di bidangnya dalam membuat produk hukum akan menjadikan komoditas regulasi terkait upaya mendorong berjalannya kerukunan hidup antar umat beragama, menjadi sangat kuat sehingga dapat digunakan untuk mengantisipasi ancaman konflik.

      6)    Pemerintah Melalui Kemendagri dan Kemenkum melakukan peninjauan ulang terhadap perundang-undangan yang mengatur aliran-aliran yang dipandang sesat. Perlu juga dipertimbangkan adanya pemikiran yang tidak membenarkan suatu keyakinan harus diadili di depan pengadilan karena bertentangan dengan perinsip penegakkan HAM.

d.    Upaya strategi 4: Memperkuat nilai toleransi
1)     Pemerintah melalui Kementerian Agama melakukan kerjasama dengan seluruh organisasi keagamaan yang ada di Indonesia melakukan dialog antar umat beragama guna membangun kesadaran toleransi masyarakat dan mensosialisasikannya dalam media massa sehingga dapat dilihat masyarakat luas untuk kemudian dijadikan acuan dalam menjalin kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi. Upaya ini sangat sesuai dengan semangat yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai falsafah hidup Indonesia. apabila sosialisasi hasil dialog antar umat beragama ini dilakukan secara terbuka di masyarakat maka nilai toleransi akan terbangun dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

2)     Pemerintah melalui Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan berdasarkan kepercayaan yang ada dengan cara mengajak tokoh masyarakat dan pemuka agama setempat mengadakan forum diskusi keagamaan tentang kehidupan umat beragama yang ideal dalam iklim yang demokratis. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui dengan lebih baik tentang pentingnya kerukunan hidup antar umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lebih lanjut dijelaskan bahwa dengan terbangunnya kerukunan hidup antar umat beragama, pembangunan nasional dapat berjalan baik dan lancar karena kerukunan hidup antar umat beragama akan mengantisipasi terjadinya konflik sosial di masyarakat. Kegiatan ini dapat dijalankan di tempat peribadahan agar dapat tercipta suasana yang mendukung dalam menyampaikan pesan-pesan mengenai nilai toleransi sebagai gambaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang ideal dalam iklim negara yang demokratis.

3)     Pemerintah membangun wawasan pemahaman terhadap ajaran Pancasila yang sangat menghargai toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sejak kecil pada masyarakat dimulai dari lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, maupun di lingkungan kerja masyarakat dengan kemasan menarik dan dapat diterima secara mudah serta dapat diterapkan sesuai strata kehidupan sosial. Misalnya memahami sejarah perjuangan bangsa, menghayati lagu kebangsaan, penghormatan terhadap bendera, memiliki budi pekerti dan mencintai bangsanya. Pemahaman tersebut akan mendorong masyarakat semakin memahami bahwa nilai toleransi merupakan salah satu poin yang ditekankan oleh para founding fathers dalam mendirikan bangsa ini mengingat bangsa ini merupakan bangsa yang sangat plural.

4)     Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri beserta Pemerintah Daerah melakukan program penyuluhan masyarakat tentang nilai-nilai toleransi yang dapat mendukung keberlangsungan pembangunan nasional karena dengan terbangunnnya nilai toleransi maka, akan terbangun soliditas masyarakat dalam satu wadah Negara Kesatan Republik Indonesia sehingga dapat meminimalisir ancaman konflik, khususnya konflik antar umat beragama di Indonesia. dalam melaksanakan upaya ini, keterlibatan pemuka agama akan sangat membantu karena memiliki otoritas dan kapasitas keagamaan sehingga dapat mempermudah penjelasan dalam program penyuluhan pada nantinya.

5)     Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi bekerjasama dengan media nasional menayangkan iklan layanan masyarakat tentang pentingnya menjaga kehidupan yang dilandasi atas nilai-nilai toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam melaksanakan upaya tersebut perlu ditegaskan pula bahwa terjaganya toleransi merupakan pondasi utama kerukunan hidup umat beragama yang mendukung keberlangsungan pembangunan nasional berjalan dengan baik dan lancar.

6)     Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi bekerjasama dengan Komisi Penyiaran mendorong media massa nasional agar memperbanyak liputan/program acara yang banyak menyajikan tentang kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai toleransi kepada masyarakat luas, supaya pemahaman atas toleransi dan pentingnya menangkal ancaman konflik antar umat beragama bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat meningkat.

7)    Pemerintah melalui kemendiknas dan Kemenag  merumuskan kurikulum pendidikan multikultural yang dapat dipergunakan untuk tingkat sekolah dasar sampai tingkat Perguruan Tinggi. Kurikulum ini menyajikan bahan materi yang memberikan pemahaman tentang perbedaan yang ada pada manusia pada sesama manusia serta bagaimana agar perbedaan itu diterima secara alamiah.

8)    Pemerintah melalui Kemenag dan Kemendagri melakukan kordinasi untuk mempertemukan para tokoh agama dalam rangka bersama-sama merumuskan panduan kerukunan umat beragama yang berorientasi pada pluralisme dan  multikulturalisme. Dari sini nanti akan didapati mengenai visi titik temu agama-gama yang kemudian diupayakan cara pembudayaan dan pensosialisasiannya.

9)    Ormas dari berbagai agama yang dipelopori oleh MUI, Wali Gereja  dapat bekerjasama merumuskan pemikiran dan menggali langkah-langkah strategis (kongkrit) dalam upaya menanggulangi bahya kejahatan kriminal, radikalisme, kebodohan dan kemiskinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar